Arah Baru Kebijakan Ketenagakerjaan: Apa Artinya bagi Masa Depan Anak Muda?
- Rayhan Fasya Firdausi
- 11 Oktober 2026
Pada 6 Oktober 2026, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Menurut pemberitaan resmi DPR RI, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Pengesahan tersebut menandai perkembangan penting dalam pengaturan ketenagakerjaan Indonesia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 memerintahkan perbaikan terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Namun, pertanyaan yang lebih penting bagi generasi muda bukan hanya apakah negara telah memperbarui aturan, melainkan apakah perubahan tersebut mampu menjawab persoalan yang mereka hadapi ketika memasuki dan menjalani kehidupan kerja.
Bagi anak muda, dunia kerja tidak selalu dimulai dengan pekerjaan tetap, penghasilan yang memadai, atau jenjang karier yang jelas. Banyak yang harus memulai dari kontrak jangka pendek, pekerjaan dengan perlindungan terbatas, atau pekerjaan informal sembari mencari kesempatan yang lebih stabil. Dalam situasi seperti ini, perubahan regulasi dapat membuka peluang perlindungan yang lebih baik. Namun, perubahan aturan juga perlu dibaca secara kritis untuk melihat apakah manfaatnya benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Ketika Mendapatkan Pekerjaan Belum Berarti Memiliki Kepastian
Tantangan ketenagakerjaan Indonesia tidak berhenti pada ketersediaan pekerjaan. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai keadaan ketenagakerjaan Februari 2026, terdapat 7,24 juta penganggur di Indonesia, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen. Angka tersebut menggambarkan kondisi pasar tenaga kerja secara nasional, bukan khusus kelompok usia muda. Meski demikian, kondisi ini memberikan konteks bagi persoalan yang dihadapi pencari kerja, termasuk mereka yang baru lulus pendidikan dan sedang berusaha memasuki pasar kerja.
Bagi generasi muda, memperoleh pekerjaan merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pekerjaan tersebut memberikan penghasilan yang cukup, perlindungan yang layak, dan kepastian untuk merencanakan kehidupan. Kontrak kerja yang terbatas, risiko kehilangan pekerjaan, dan ketidakjelasan akses terhadap jaminan sosial dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk mengambil keputusan jangka panjang, mulai dari melanjutkan pendidikan hingga membangun kemandirian ekonomi.
Dalam konteks ini, arah baru kebijakan ketenagakerjaan berpotensi memberikan sejumlah manfaat. Penguatan perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan pesangon untuk kondisi tertentu, dan pengembangan jaminan pesangon merupakan beberapa substansi yang dilaporkan dalam pemberitaan Reuters pada 6 Oktober 2026. Apabila diterapkan secara efektif, perlindungan tersebut dapat membantu pekerja menghadapi kehilangan penghasilan tanpa harus langsung menanggung seluruh konsekuensi ekonominya sendiri.
Manfaat lainnya berkaitan dengan kepastian hubungan kerja. Pembatasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RUU. Namun, skema empat tahun dengan pola dua tahun ditambah dua kali perpanjangan masing-masing satu tahun masih perlu dipastikan melalui naskah final sebelum dinyatakan sebagai ketentuan yang berlaku. Pemberitaan Bisnis.com mengenai draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan turut menyoroti rencana pembatasan masa PKWT maksimal empat tahun serta pengaturan terkait alih daya. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kepastian hubungan kerja menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan regulasi, meskipun dampaknya terhadap peluang pekerja muda memperoleh status kerja yang lebih stabil tetap bergantung pada ketentuan final dan pelaksanaannya. Perbedaan ini penting karena kepastian hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan pemberitaan mengenai draf.
Sekalipun batas waktu kontrak diperjelas, persoalan yang lebih mendasar tetap perlu dijawab: apakah berakhirnya masa kontrak akan membuka jalan menuju pekerjaan yang lebih stabil? Pembatasan durasi kontrak tidak dengan sendirinya mewajibkan perusahaan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap. Jika kesempatan kerja formal masih terbatas, pekerja muda berpotensi tetap berpindah dari satu kontrak ke kontrak berikutnya tanpa memperoleh kepastian karier yang memadai.
Karena itu, perlindungan ketenagakerjaan perlu dinilai bukan hanya dari durasi hubungan kerja, tetapi juga dari kemampuan kebijakan untuk memperluas akses terhadap pekerjaan yang layak. Kepastian kontrak merupakan bagian dari perlindungan, tetapi bukan pengganti penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Perlindungan Pekerja dan Tantangan Penciptaan Lapangan Kerja
Penguatan hak pekerja juga menghadirkan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan tersebut dijalankan tanpa mengabaikan tantangan penciptaan lapangan kerja. Dalam pemberitaan yang sama, Reuters mencatat kekhawatiran Asosiasi Pengusaha Indonesia bahwa kenaikan biaya tenaga kerja dapat memengaruhi daya saing usaha dan perekrutan formal.
Kekhawatiran tersebut perlu dipahami sebagai risiko yang perlu diuji, bukan bukti bahwa perlindungan pekerja pasti mengurangi kesempatan kerja. Dampak kebijakan bergantung pada banyak faktor, termasuk kondisi usaha, produktivitas, permintaan tenaga kerja, struktur biaya, dan efektivitas pelaksanaan regulasi. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penguatan hak pekerja disertai kebijakan yang mendukung produktivitas dan penciptaan pekerjaan berkualitas.
Bagi anak muda yang belum memiliki pengalaman kerja panjang, persoalan ini memiliki arti khusus. Posisi awal sering menjadi pintu masuk untuk memperoleh pengalaman, mengembangkan keterampilan, dan membangun karier. Jika kesempatan kerja formal tidak berkembang seiring kebutuhan angkatan kerja, pencari kerja pemula dapat menghadapi persaingan yang semakin ketat. Sebaliknya, jika perusahaan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memenuhi standar perlindungan, kualitas pekerjaan dapat meningkat tanpa harus mengorbankan hak pekerja.
Dengan demikian, pilihan kebijakan tidak seharusnya dibatasi pada pertentangan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha. Tantangan pemerintah adalah membangun kondisi yang memungkinkan perusahaan berkembang, pekerja memperoleh perlindungan, dan kesempatan kerja terus tersedia. Perlindungan yang baik seharusnya menjadi bagian dari fondasi pasar kerja yang sehat, bukan sekadar kewajiban administratif.
Siapa yang Terlindungi ketika Dunia Kerja Berubah?
Persoalan lain muncul ketika melihat perubahan bentuk pekerjaan. Dunia kerja tidak hanya terdiri atas karyawan tetap di kantor, tetapi juga mencakup pekerja lepas, pekerja informal, dan pekerja platform digital. Bagi sebagian anak muda, pekerjaan semacam ini menjadi sumber penghasilan utama atau jalan untuk memperoleh pendapatan ketika kesempatan kerja formal belum tersedia.
Karena itu, arah kebijakan yang memperhatikan perubahan pola kerja merupakan perkembangan yang relevan. Reuters melaporkan bahwa pembahasan regulasi baru mencakup isu perlindungan pekerja informal dan platform digital, termasuk jaminan sosial, keadilan upah, transparansi algoritma, serta perlindungan dari penonaktifan akun yang tidak beralasan. Rincian hak dan mekanisme penerapannya tetap perlu diperiksa dalam naskah final.
Tantangannya adalah memastikan bahwa perlindungan tersebut tidak berhenti sebagai pengakuan normatif. Pekerja platform, misalnya, dapat menghadapi kesulitan ketika penghasilan bergantung pada sistem penilaian atau distribusi pesanan yang tidak sepenuhnya transparan. Ketika akun dinonaktifkan atau pendapatan berubah, pekerja membutuhkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang dapat diakses secara nyata.
Hal yang sama berlaku bagi pekerja informal yang tidak selalu memiliki kontrak tertulis atau akses terhadap bagian sumber daya manusia di perusahaan. Hak yang sulit diketahui, dibuktikan, atau dituntut berisiko tidak memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja. Oleh karena itu, pengawasan ketenagakerjaan, akses terhadap informasi, bantuan hukum, dan mekanisme pengaduan harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Dalam hal ini, keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari banyaknya hak yang dicantumkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pekerja yang berada dalam posisi paling rentan dapat mengakses dan menggunakan hak tersebut ketika menghadapi masalah.
Melindungi Masa Depan, Bukan Sekadar Mengatur Hubungan Kerja
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan membuka ruang untuk memperkuat perlindungan pekerja dan memperjelas arah pengaturan hubungan kerja. Namun, dampaknya terhadap generasi muda akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan, pengawasan, dan keterkaitannya dengan kebijakan penciptaan lapangan kerja.
Setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan terhadap PHK, pengupahan, dan jaminan sosial dapat diakses oleh pekerja yang memenuhi persyaratan. Kedua, kebijakan ketenagakerjaan perlu dihubungkan dengan strategi penciptaan pekerjaan formal dan peningkatan produktivitas agar perlindungan berjalan bersama perluasan kesempatan kerja. Ketiga, pengawasan harus menjangkau pekerja yang tidak selalu berada dalam hubungan kerja konvensional, termasuk pekerja informal dan platform digital.
Evaluasi kebijakan juga perlu memperhatikan pengalaman generasi muda secara lebih spesifik. Perkembangan jumlah pekerjaan saja tidak cukup untuk menunjukkan bahwa kondisi anak muda membaik. Pemerintah perlu memantau kualitas pekerjaan, tingkat upah, kepastian hubungan kerja, akses terhadap jaminan sosial, serta transisi dari pekerjaan sementara menuju pekerjaan yang lebih stabil. Indikator-indikator tersebut dapat membantu menilai apakah perubahan regulasi benar-benar memperbaiki kondisi pekerja atau hanya mengubah kerangka hukum tanpa mengatasi persoalan mendasar.
Pada akhirnya, anak muda tidak hanya membutuhkan pekerjaan untuk hari ini, tetapi juga kondisi yang memungkinkan mereka membangun kehidupan pada masa depan. Mereka membutuhkan kesempatan untuk memperoleh pengalaman, mengembangkan keterampilan, mendapatkan penghasilan yang layak, dan merencanakan kehidupan tanpa terus-menerus menghadapi ketidakpastian yang dapat dihindari.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada pengesahan undang-undang. Keberhasilannya perlu diukur dari kemampuan negara memastikan bahwa perlindungan dapat dirasakan, kesempatan kerja dapat diakses, dan hubungan kerja memberikan ruang bagi pekerja untuk berkembang. Bagi generasi muda, arah baru kebijakan ketenagakerjaan baru akan bermakna ketika perubahan di tingkat regulasi benar-benar memperluas kesempatan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan membangun masa depan yang lebih pasti.
Referensi
-
Badan Pusat Statistik. (2026, May 5). Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen, rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/05/05/2574/tingkat-pengangguran-terbuka–tpt–sebesar-4-68-persen–rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-29-juta-rupiah-.html
-
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026, October 6). RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perkuat hak pekerja dan kepastian dunia usaha. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/06/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-perkuat-hak-pekerja-dan-kepastian-dunia-usaha
-
Reuters. (2026, October 6). Indonesian parliament agrees higher severance benefits in new labour law. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesian-parliament-agrees-higher-severance-benefits-new-labour-law-2026-10-06/
-
Reyhan Fernanda Fajarihza. (2026, October 7). UU ketenagakerjaan: Outsourcing BUMN wajib lewat anak usaha, batas PKWT 4 tahun. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20261007/12/2010743/uu-ketenagakerjaan-outsourcing-bumn-wajib-lewat-anak-usaha-batas-pkwt-4-tahun
-
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?jenis=PUU%26page=1%26perPage=50%26search=168%2FPUU-XXI%2F2023


