Keadilan yang Tergadai: Politisasi Jabatan BUMN dan Masa Depan Generasi Muda
- Andhika Rizky Budiansyah
- 5 Agustus 2026
Secara yuridis, regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, yang berpayung pada UU No. 40 Tahun 2007 dan Permen BUMN PER-3/MBU/03/2023, sejatinya telah mensyaratkan kompetensi materiil yang ketat berupa keahlian dan integritas. Aturan ini secara formal melarang pengurus partai politik aktif untuk menduduki jabatan di BUMN. Namun, hukum sering kali menyisakan ruang abu-abu. Ketiadaan definisi yang presisi mengenai “keahlian spesifik” serta celah hukum yang tidak menjangkau mantan pengurus partai atau relawan politik, membuka pintu lebar bagi suburnya praktik penunjukan jabatan bermuatan politis (political appointment).
Celah Regulasi dan Standar Pengawasan
Hukum korporasi di Indonesia menganut sistem dewan dua tingkat (two-tier board system) yang memisahkan jajaran eksekutif (Direksi) dari pengawas (Dewan Komisaris). Tugas fundamental Dewan Komisaris sangatlah berat, terikat pada kewajiban loyalitas (duty of loyalty) dan kehati-hatian (duty of care) terhadap perusahaan, di mana kelalaian dalam pengawasan dapat berujung pada tuntutan tanggung jawab hingga ke harta pribadi. Mekanisme pengangkatan yang ideal seharusnya merujuk pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), meliputi syarat materiil berupa keahlian manajemen risiko, syarat formal kecakapan hukum, dan independensi dari struktur partai.
Ironisnya, terminologi “keahlian” dalam regulasi tersebut tidak diukur secara kuantitatif. Fleksibilitas tafsir ini memberikan kewenangan diskresi tanpa batas bagi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menilai kompetensi seseorang. Lebih parah lagi, tidak adanya ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan pengurus partai maupun relawan kampanye, membuat proses transisi dari panggung politik ke kursi empuk BUMN dapat terjadi dalam waktu semalam.
Wajah Patronase di Kursi Komisaris
Keterlibatan figur yang berafiliasi politik di BUMN kini telah menjelma menjadi fenomena struktural. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sedikitnya 46 pendukung politik telah diangkat menjadi komisaris BUMN maupun anak perusahaannya selama rentang 2019 hingga 2022. Praktik bagi-bagi jabatan ini bukanlah sekadar isu masa lalu, melainkan tren yang berlanjut dan semakin terlihat kasat mata.
Publik hari ini disuguhkan oleh daftar panjang nama-nama yang mendapat privilese kedudukan akibat kedekatannya dengan rezim. Kita melihat bagaimana Ginka Febriyanti Ginting, sosok relawan pendukung Prabowo-Gibran pada 2024, diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina Retail. Terdapat pula Grace Natalie, pendiri PSI sekaligus pendukung koalisi pemerintah, yang menempati posisi strategis sebagai Komisaris MIND ID. Aktor Fauzi Baadila, yang juga merupakan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) dan mantan caleg Gerindra, turut didapuk menjadi Komisaris Independen di PT Pos Indonesia. Posisi serupa diberikan kepada Tsamara Amany, mantan Ketua DPP PSI, yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen PTPN. Bahkan di luar lingkar elite partai, kedekatan personal juga memainkan peran; Mufli Ananda yang dikenal publik sebagai asisten pribadi selebritas Raffi Ahmad, mendapat posisi sebagai Komisaris PT Krakatau Posco.
Komparasi Global: Meritokrasi vs Kompensasi Politik
Dalam kacamata administrasi publik, tren pembagian jabatan ini merupakan wujud nyata dari patronage & spoils system, yaitu sebuah sistem pertukaran di mana jabatan negara didistribusikan sebagai kompensasi dukungan politik, yang kerap kali mengabaikan kompetensi profesional (kronisme). Hal ini sangat kontras dengan standar tata kelola internasional.
Singapura, misalnya, diakui sebagai standar emas berkat pengelolaan lewat Temasek Holdings yang memberlakukan meritokrasi sangat ketat. Dewan direksi mereka diisi murni oleh pakar teknokrat independen, bebas dari intervensi politik harian. Di Inggris, pengangkatan di sektor publik diawasi ketat oleh lembaga independen berdasarkan objektivitas dan integritas mutlak. Sementara itu, negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang pada masa lalu sempat terjangkit budaya penempatan mantan politisi di jabatan publik (dikenal sebagai Amakudari dan Nakhasan), kini terus merombak legislasi anti-korupsinya pasca-resesi agar institusi mereka terbebas dari jerat politik.
Luka Psikologis Anak Muda dan Ancaman Pelarian Talenta
Penempatan figur-figur politik tanpa kompetensi korporasi esensial ini bukan hanya masalah administratif, melainkan pukulan telak bagi kesetaraan kesempatan. Menggunakan perspektif Equity Theory, rasa keadilan seseorang muncul ketika ada keseimbangan antara kerja keras atau pendidikan dengan hasil yang didapat, seperti gaji dan posisi. Saat ini, para lulusan terbaik universitas harus bersusah payah mencari pekerjaan di tengah ketatnya pasar tenaga kerja.
Kondisi ini tervalidasi oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui realitas “Paradoks Pengangguran Terdidik”. Tingkat pengangguran kelompok usia 15–24 tahun telah menyentuh angka 16,9%, sebuah persentase yang sangat mengkhawatirkan di Asia Tenggara. Ditambah lagi, lebih dari 11,67 juta pekerja berada dalam status setengah penganggur (underemployment), serta banyaknya lulusan universitas yang terjebak skills mismatch. Persaingan merebut pekerjaan layak pun sangat brutal, tecermin dari rasio 1:60 pelamar CPNS Kemenkumham belakangan ini.
Ketika koneksi kekuasaan (social capital) terbukti lebih berharga daripada kompetensi keilmuan (human capital), keadilan distributif hancur. Dampak terburuk yang kini mengintai adalah terjadinya Brain Drain, di mana survei menunjukkan bahwa 41% Gen Z Indonesia mulai mempertimbangkan untuk membangun karier di luar negeri melalui tagar populer #KaburAjaDulu. Pelarian talenta besar-besaran ini jelas mengancam kapasitas inovasi dan masa depan produktivitas nasional.
Etika Publik dan Kebutuhan Reformasi Struktural
Sebagian pihak mungkin mencoba menjustifikasi praktik ini. Para pendukung berargumen bahwa representasi politik di BUMN mampu memastikan kewajiban pelayanan publik sejalan dengan visi Presiden, mendobrak birokrasi kaku, serta melancarkan lobi politik untuk proyek strategis. Namun, dari sudut pandang etika publik utilitarianisme maupun kelembagaan, argumen ini runtuh. Kebijakan patronase terbukti lebih banyak membawa kerugian sistemik; BUMN menjadi kehilangan independensi pengawasan dan rentan terhadap perburuan rente (rent-seeking) oleh jaringan kroni oligarki. Pada akhirnya, kegagalan tata kelola korporasi tersebut membebani rakyat selaku pembayar pajak.
Untuk menyelamatkan BUMN dan mengembalikan harapan generasi muda, diperlukan intervensi struktural yang nyata. Kementerian BUMN harus melembagakan komite nominasi independen yang bertugas melakukan fit and proper test secara ketat layaknya model Temasek. Regulasi harus segera direvisi dengan menetapkan masa jeda bagi mantan tim kampanye dan politisi setidaknya dua hingga tiga tahun. Selain itu, seluruh kandidat wajib mengantongi sertifikasi manajemen risiko bertaraf internasional dan kualifikasinya dibuka transparan kepada publik lewat White Paper setiap kali RUPS digelar. Jika budaya bagi-bagi jabatan terus dipelihara, jangan salahkan jika generasi penerus bangsa memilih pergi mencari keadilan di negeri orang.
Referensi
- Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. (2025). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025. Berita Resmi Statistik.
- Bersch, D., Praça, S., & Taylor, M. M. (2022). Bureaucratic capacity and political autonomy within national states: Mapping the archipelago of excellence in Brazil. Governance.
- CNN Indonesia. (2025). Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri. Diambil dari CNN Indonesia.
- Colignon, R., & Usui, C. (2003). Amakudari: The Hidden Fabric of Japan’s Economy. Cornell University Press.
- Grindle, M. S. (2012). Jobs for the Boys: Patronage and the State in Comparative Perspective. Harvard University Press.
- Indonesia Corruption Watch (ICW). (2022). Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf: Catatan Pemberantasan Korupsi dan Konflik Kepentingan BUMN. Laporan ICW.
- Kompas. (2024, 4 November). Sosok Simon Aloysius Mantiri, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan S1 ITB, Resmi Dirut Pertamina. Diambil dari Edu.Kompas.com.
- Kopecký, P., Mair, P., & Spirova, M. (Eds.). (2012). Party Patronage and Party Government in European Democracies. Oxford University Press.
- Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). (2015). OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises. OECD Publishing.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. (2023).
- Peters, B. G., & Pierre, J. (2004). Politicization of the Civil Service in Comparative Perspective. Routledge.
- Pratomo, D. S. (2015). The phenomenon of underemployment in Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 15(2), 1-17.
- PwC. (2015). State-Owned Enterprises: Catalysts for public value creation? PricewaterhouseCoopers Report.
- Temasek Holdings. (2025). Temasek Review: Institution and Board Leadership Development. Temasek Corporate.
- The World Bank. (2024). Indonesia Poverty Assessment: Pathways towards Economic Security. World Bank Document.
- UK Government Investments (UKGI). (2022). UK Stewardship Code Report. HM Treasury UK.



